Fungsi pendidikan
Adalah mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepbribadian manusia melalui:
a. Dharma pendidikan untuk menguasai menerapkan, dan menyebarkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
b. Dharma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/atau mengadapsi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, sini, dan olahraga;
c. Dharma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
~ PP No 17 Tahun 2010, Pasal 84, ayat (1)
Tujuan pendidikan
a. Membentuk insan yang:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlank mulia, dan berkepribadian luhur;
2. Sehat, berilmu, dan cakap
3. Kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha; serta
4. Toleran, peka sosial dan lingkungan, demokrasi, dan bertanggung jawab.
b. Menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni atau olahraga yang memberikan kemaslahatan begi masyaarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan.
~ PP No 17 Tahun 2010, Pasal 84, ayat (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar